Monday, November 14, 2016

PEMILWA: Keterlibatan Kita dalam Kancah Politik Kampus


Tidak terasa, telah lebih setahun lamanya kita berada di lingkungan kampus ini. Artinya, kita telah menjalani serangkaian proses pembelajaran yang cukup berbeda dari lingkungan sebelumnya. Kita ditempa agar menjadi mahasiswa yang tidak hanya pandai dalam urusan akademik tapi juga piawai dalam berorganisasi, jeli terhadap isu dan peduli terhadap problematika sosial. Sekiranya kita tentu menginginkan kondisi kampus ini tercipta suasana harmonis yang mendukung proses kita sebagai akademisi juga penggiat organisasi. Nah, apa yang ada di hadapan kita sekarang ini, pesta demokrasi, bukanlah sekedar pesta yang merayakan kehingarbingaran sesaat, namun juga berdampak kepada akan seperti apa UGM satu tahun ke depan. Bagi sebagian orang mungkin menganggap ini sebagai sesuatu hal yang bukanlah menjadi persoalan yang serius, tapi, kita harus menyadari kawan, dengan sistem demokrasi yang dielu-elukan banyak orang sekarang ini, kebebasan dalam bersuara, apa gunanya semua itu kalau kita saja tidak turut andil dalam pelaksanaannya? Ini adalah ladang dakwah kita, wasilah yang akan memberikan kita kesempatan untuk menebarkan manfaat lebih kepada umat Islam ini.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah sendiri pernah berfatwa agar umat Islam turut serta dalam Pemilihan Umum, sebab jika hilang suara kaum muslimin sama artinya kita memberi (kursi) majelis pada ahli keburukan. Namun jika kaum muslimin bergabung dalam Pemilihan Umum, mereka akan memilih siapa yang layak untuk demikian, dan dengannya akan tercapai kebaikan dan berkah. Hal serupa juga difatwakan oleh syaikh Dr. Shalih al-Fauzan hafizhahullah, dimana beliau mengatakan jika menjadi anggota parlemen (eksekutif maupun legislatif) memberikan dampak bagi kemaslahatan kaum muslimin dan mengupayakan perubahan terhadap parlemen itu menuju Islam, maka ini adalah perkara yang baik. Setidak-tidaknya mengurangi bahaya dan mudarat bagi kaum muslimin dan mendapatkan sebagian kemaslahatan jika tidak memungkinkan meraih semua kemaslahatan. Aktivitas sebagai perwakilan rakyat juga pernah dilakoni oleh nabi Yusuf alaihissalam, dimana beliau ketika itu sempat berpartisipasi dalam jajaran kemeterian seorang raja di zamannya, lalu apa yang terjadi? Apa yang beliau lakukan pada posisinya itu? Ketika sang raja mengatakan bahwa engkau hari ini telah menjadi orang yang terpercaya dan memiliki posisi kuat dalam pandangan kami, maka beliau mengatakan : “Angkatlah aku sebagai bendaharawan negara, sebab saya adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetauan”. Lalu kemudian beliaupun masuk (ke pemerintahan) hingga akhirnya kekuasaan berada di tangan Yusuf alaihissalam dan menjadi pembesar Mesir, seorang Nabi dari sekian Nabi-Nabi Allah. [1]
Kurang lebih, fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dan oleh syaikh Dr. Shalih al-Fauzan hafizhahullah maupun kisah nabi Yusuf alaihissalam tadi menjadi representasi bagaimana kita sebagai umat Islam dalam menyikapi persoalan yang cukup sensitif ini. Sehingga kemudian kedepannya, kita tidak lagi sekedar memilih pemimpin karena iming-imingan semata saja, namun ada pertimbangan berdasarkan maslahat dan mafsadatnya. Sebab, tantangan yang kita hadapi saat ini begitu kompleks, pengaruh eksternal begitu besar, banyak paham-paham sesat yang berkeliaran yang jika tidak dicegah akan berimbas kepada aqidah kita selaku umat Islam.
Ketika kemudian kita dihadapkan oleh dua tokoh muslim, maka yang perlu kita pertimbangkan adalah tokoh yang ingkar kepada kebathilan, paling baik akhlaknya serta ibadahnya. Yang wajib dalam setiap pemberian jabatan adalah orang yang paling layak mendudukinya. Jika ada dua orang yang terlihat, salah satu dari mereka lebih besar kejujurannya sedangkan satu orang lainnya lebih besar kekuatannya, maka yang didahulukan untuk jabatan itu adalah yang lebih bermanfaat dan lebih kecil mudharatnya. [2]

Referensi
1.      Rapung Samuddin. 2013. Fiqih Demokrasi Menguak Kekeliruan Pandangan Haramnya Umat Terlibat Pemilu dan Politik. Jakarta: Gozian Press.
2.      Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. 2015. Politik Islam Penjelasan Kitab Siyasah Syar’iyah Ibnu Taimiyyah. Jakarta: Griya Ilmu.



0 comments: