Kuliah
Ramadhan Jelang Berbuka ke-3
Ust Adian
Husaini
Mendidik anak itu tanggung jawab orang tua,
bukan tanggung jawab sekolah atau kampus. Kullu
Mauluudin yuuladu alal fithrah, fa abawahu yuhawwidanihi aw yunashshiraanihi aw yumajjisanihi, setiap
anak dilahirkan atas dasar fithrah, kemudian kedua orang tuanyalah yang
menjadikannya Yahudi atau Nasrani atau Majusi. Ya ayyuhalladzina amanu quw
anfusakum wa ahlikum nara, wahai orang-orang yang beriman, lindungilah dirimu
dan keluargamu dari api neraka (QS. At-Tahrim:6). Jelas sekali pada ayat ini
adalah peran orang tua, betapa beratnya perjanjian yang dibuat oleh seorang
suami ketika sang suami mengucapkan akad pada pernikahan, maka disebut pernikahan
itu sebagai mitsaqon gholidzo (perjanjian yang berat). Tugas orang tua
adalah mendidik, mendidik untuk menanamkan nilai, teroptimalkan fungsinya untuk
mengembangkan diri dan bisa bermanfaat bagi yang lain.
Dalam buku yang dituliskan oleh Carroll Quigley
berjudul Tragedy & Hope: A History of the World in Our Time, beliau
menggambarkan sejarah peradaban barat dalam memimpin dunia, telah mengalami
banyak tragedi tapi masih menyimpan satu harapan, kesimpulan dari buku itu menurut
Prof. Muhammad Nur menunjukkan suatu pengakuan oleh Prof. Carroll Quigley yang
mengatakan peradaban Barat telah meraih banyak kemajuan, pencapaian-pencapaian
yang fantastis dalam dunia sains, teknologi, dan pengurangan kemiskinan. Akan tetapi
ada satu hal yang kami (Barat) tidak mengerti dan bahkan gagal, In the most
important of all which is how to bring up children to form them into responsible
adults, kami betul-betul tidak paham dan tidak mengerti bagaimana mendidik
anak-anak menjadi matang dan bertanggung jawab.
Quw anfusakum wa ahlikum nara, ayat ini menjelaskan bahwa mendidik
anak adalah memang pekerjaan yang berat, mendidik anak bukan perkara sambilan
tapi perkara yang sangat serius karena tanggung jawab di akhirat. Hak anak atas
orang tuanya ia mendapat nama, tempat tinggal, dan pendidikan yang baik. Jika anak
tersebut tidak memperoleh haknya tersebut maka di akhirat ia bisa menuntut.
0 comments:
Post a Comment