Wednesday, November 4, 2020

Electoral College: Mungkinkah Diterapkan di Indonesia?

Yang unik di pilpres AS adalah pemenangnya ditentukan oleh 538 suara anggota electoral college dengan butuh minimal 270 suara elektoral, bukan ditentukan oleh jumlah suara pemilih (rakyat secara keseluruhan).

2 dari 5 perhelatan pilpres AS terakhir bahkan dimenangkan oleh calon yang secara jumlah suara nasional nya kalah tapi unggul di suara elektoral.

Pada tahun 2016, selisih suara yang didapat Donald Trump hampir 3 juta suara lebih sedikit daripada Hillary Clinton, namun Trump memenangkan kursi presiden. Itu karena suara elektoral yang didapatnya lebih banyak (304 electoral votes).

Pada 2000, George W Bush memenangkan 271 suara elektoral, meskipun kandidat dari Partai Demokrat, Al Gore, memenangkan suara populer dengan selisih 500.000 lebih.

Format pemilihan seperti ini saya rasa efektif untuk negara dengan jumlah penduduk tiap provinsi nya tidak merata, sehingga tidak melulu menjadikan provinsi yang penduduknya banyak sebagai lumbung suara dan prioritas untuk menang. 

Jumlah penduduk di pulau Jawa pada tahun 2019 sebanyak 150,4 juta jiwa dari total penduduk Indonesia sebanyak 266,91 juta jiwa. Artinya sekitar 56% penduduk Indonesia berada di Pulau Jawa, dengan Jawa Barat (49 juta) sebagai provinsi dengan penduduk terbanyak, disusul Jawa Timur (39,74 juta), dan Jawa Tengah (34,55 juta).

Muncul statement bahwa jika ingin menang pemilu maka cukup dengan menggarap ketiga provinsi itu saja, bukan berarti provinsi lain diabaikan, hanya saja porsinya yang tidak merata.

Belum lagi sentimen primordial yang mengakar kuat di tengah-tengah masyarakat Indonesia masih sulit dihilangkan, preferensi masyarakat dalam memilih cenderung mengedepankan perasaan kesukaan yang berlebihan. 

Barangkali jika format ini diberlakukan, tidak menutup kemungkinan presiden Indonesia selanjutnya yang dipilih berada dari luar pulau Jawa. Atau paling tidak memutus stigma jawa-sentris yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.

Kembali ke pertanyaan awal, secara konstitusional, mungkinkah electoral college diterapkan di Indonesia?

0 comments: